Shalat jenazah adalah shalat yang dikerjakan sebanyak 4 kali takbir, dan hukum dari shalat jenazah adalha fardu kifayah (kewajiban yang ditujukan kepada orang banyak, tetapi bila sebagian sudah melaksanakan maka gugurlah kewajiban bagi yang lain).
Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah, jika sebagian kaum muslimin telah melakukannya, maka gugur dari lainnya.
Rasulullah SAW bersabda
: “Shalatkanlah mayat-mayatmu!” (HR. Ibnu Majah).
“Shalatkanlah olehmu orang-orang yamg sudah meninggal yang sebelumnya mengucapkan Laa ilaaha illallaah.” (HR. Ad-Daruruquthni).
Saya niat shalat atas mayit perempuan ini empat kali takbir fardhu kifayah karena menjadi makmum karena Allah Ta’ala.
Catatan:
Lafadz niat diatas merupakan bacaan niat ketika kita sholat jenazah menjadi ma'mum. Namun apabila kita menjadi imam, maka lafadz atau bacaan "MA'MUUMAN" diganti dengan lafadz "IMAA'MAN". Sehingga bacaan niat sholat jenazah sebagai imam untuk mayyit laki-laki adalah sebagai berikut :
Saya niat shalat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah menjadi imam karena Allah Ta’ala
Sunnat Shalat Jenazah
Mengangkat tangan pada tiap-tiap takbir (empat takbir)
Merendahkan suara bacaan (sirr)
Membaca ta’awuz
Disunnahkan banyak pengikutnya
Memperbanyak shaf
“Setiap orang mu’min yang meninggal, lalu dishalatkan oleh umat Islam yang banyaknya sampai tiga shaf akan diampuni dosanya. Oleh sebab itu Malik bin Hubairah selalu berusaha membentuk tiga shaf, jika jumlah orang yang shalat jenazah tidak banyak.
Keutamaan orang yang menshalatkan jenazah dijelaskan dalam hadits berikut :
Pertama: Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)
“Anak ‘Abdullah bin ‘Abbas di Qudaid atau di ‘Usfan meninggal dunia. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Wahai Kuraib (bekas budak Ibnu ‘Abbas), lihat berapa banyak manusia yang menyolati jenazahnya.” Kuraib berkata, “Aku keluar, ternyata orang-orang sudah berkumpul dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu ‘Abbas tadi. Lantas mereka menjawab, “Ada 40 orang”. Kuraib berkata, “Baik kalau begitu.” Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Keluarkan mayit tersebut. Karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lantas dishalatkan (shalat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memperkenankan syafa’at (do’a) mereka untuknya.” (HR. Muslim no. 948)
Ketiga:
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
“Tidaklah seorang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberi syafa’at (mendoakan kebaikan untuknya), maka syafa’at (do’a mereka) akan diperkenankan.” (HR. Muslim no. 947)
Keempat: Dari Malik bin Hubairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaklah seorang muslim mati lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan do’a mereka akan dikabulkan.”
(HR. Tirmidzi no. 1028 dan Abu Daud no. 3166. Imam Nawawi menyatakan dalam Al Majmu’ 5/212 bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini hasan jika sahabat yang mengatakan)
Itulah beberapa hadits yang menunjukkan keutamaan shalat jenazah. Selengkapnya mengenai tata cara shalat jenazah akan disampaikan pada artikel berikutnya.
Syarat Shalat Jenazah
Jenazah telah disucikan dari najis baik tubuh, kafan maupun tempatnya.
Orang yang menshalati telah memenuhi syarat sah salat.
Bila jenazahnya hadir, posisi musholli harus berada di belakang jenazah. Adapun aturannya adalah sebagai berikut :
Jenazah laki-laki : jenazah dibaringkan dengan meletakkan kepala di sebelah utara. Imam atau munfarid berdiri lurus dengan kepala jenazah.
Jenazah perempuan : cara peletakan jenazah sama dengan jenazah laki-laki, sedangkan imam atau munfarid berdiri lurus dengan pantat jenazah.
Jarak antara jenazah dengan musholli tidak melebihi 300 dziro’ atau sekitar 144 m. Hal ini jika sholat dilakukan di luar masjid.
Tidak ada penghalang antara keduanya; misalnya seandainya jenazah berada dalam keranda, maka keranda tersebut tidak boleh dipaku.
Bila jenazah hadir, maka orang yang mensholati juga harus hadir di tempat tersebut.
Usolli ‘ala hadzal mayyiti tifli arba’a takhbirotin fardhu kifayatin ma’muman/imaaman lillahi ta’alaa Artinya :
Aku niat mengerjakan sholat atas mayit anak laki-laki ini empat kali takhbiran sebagai ma’mum/imam alasannya allah taalaa.
Usolli ‘ala hadihil mayyitati tiflati arba’a takbirotin fardhu kifayati ma’muman/imaman lillahi ta’alaa Artinya:
Aku niat mengerjakan sholat atas mayit anak perempuan ini empat kali takhbiran fardu kifayah sebagai ma’mum/imam alasannya allah ta’alaa.
Takbir dan dilanjutkan dengan membaca Surat al-Fatihah.
Takbir lagi dan diteruskan dengan membaca shalawat Nabi: